Warga Kampung Ransamoni Serahkan Senjata Api Rakitan
Digtara.com | JAYAPURA – Seorang warga kampung Ransamoni, Distrik Angkaisera, Kabupaten Yapen, Papua menyerahkan sepucuk senjata api rakitan jenis laras panjang ke polisi setempat. Penyerahan tersebut disaksikan oleh sejumlah tokoh adat, Agama dan masyarakat. Penyerahan dilakukan pada Senin 3 Juni 2019 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison mengatakan pemilik senjata api tersebut bernama John Kaife. Penyerahan dilakukan kepada polres untuk mendukung situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Ini bagian dari kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menciptakan kedamaian di bumi Papua,” katanya, Selasa (4/6/2019)
Penri Erison juga menghimbau kepada warga lainnya yang masih memiliki senjata api agar menyerahkannya kepada polisi. Selain menyerahkan senjata api, warga juga memberikan piring gantung sebagai bentuk terima kasih secara adat. “Kami berterimakasih atas kepercayaan warga Papua. Saya minta juga warga lainnya yang memiliki senpi untuk menyerahkannya,” tutupnya.
Menyimpan senjata api merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, dan membawa. (Put)