Terkait Kebun Eks Naga Liman, KSP Gelar Rapat Koordinasi Di Labusel: Belum Ditemukan Alas Hak Pendumas
Namun diakui Herin, mereka tidak memiliki alas hak atas lahan yang dikuasai PT. STA tersebut. Namun dia meyakinkan, dapat membuktikan kalau di kawasan itu ada bekas-bakas peninggalan perkampungan lama.
Baca Juga:
"Sebagai solusi kami menawarkan, perusahaan mengembalikan lahan yang sudah berisi sawit sebanyak 200 Ha dan minimal 100 Ha kepada masyarakat. Atau perusahaan terus bersaha dan masyarakat berhak juga menanam di areal tersebut. Atau perusahaan tetap berusaha dalam jangka 20 tahun, karena perusahaan sudah berusaha dan memiliki aset, setelahnya lahan kembali kepada masyarakat. Terakhir, lahan dikembalikan kepada masyarakat, karena memang ini awalnya milik masyarakat," kata P. Tanjung.
Menanggapi pernyataan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut, Plh. Sekda Ralikul Rahman dan Kapolres Labusel AKBP. Maringan Simanjutak meminta para pihak untuk melengkapi dokumen masing-masing. Mereka pun berharap agar kedua belah pihak dapat saling menahan diri.
Dalam kesimpulannya, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Sahat Lumban Raja mengatakan, perusahaan dan masyarakat agar membuat laporan terkait lahan kepada KSP, selambatnya dua minggu setelah pertemuan tersebut. Laporan tersebut kata dia, juga harus memuat usulan-usulan sebagai jalan keluar.
"Kami akan konsultasi dengan atasan untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini. Jika dalam perjalannya belum ada jalan keluar, maka akan kita gelar Rakor lanjutan," katanya.
KSP pun mengakui hingga saat ini belum menerima atau menemukan alas hak atau legal standing dari pendumas yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
"Kami belum temukan tu alas hak pendumas atas kepemilikan tanah, dan kami minta supaya segera dilengkapi tutup Saut.