Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Delapan orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di Kota Kupang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Senin (4/12/2023).
Baca Juga:
Mereka memperkosa AEE (15), gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Korban yang sudah putus sekolah ini disetubuhi puluhan pemuda secara bergiliran.
Empat orang pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima.
Mereka yang masuk DPO yakni Hardi Banafanu, Niko Tamelab, Tony Lassa dan Krais Manafe.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Senin (4/12/2023) membenarkan pelimpahan ini.
"Delapan (tersangka) pelimpahan tahap II dan 4 orang tersangka masih DPO," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Para tersangka ditahan sejak bulan September 2023 lalu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara.
Delapan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing Dominggus Napa alias Kus, Wilson Takaeb (25), Denry Tanua, Okto Banao, Ronaldo Talas, Yustus Baitanu, Older Banufanu dan Mitro Poelnifu.
Mitro merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang. Sementara 7 tersangka lainnya adalah pekerja harian lepas.