Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Mereka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/162/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Tim Serigala Polsek Kelapa Lima menyisir lokasi di sekitar Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan membekuk para pelaku.
Awalnya tim mengamankan Okto di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kemudian mengamankan Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus dan Mitro di lokasi yang berbeda.
Kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, di bengkel tambal ban depan Toko Piala Jaya Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hingga bulan Juli, korban diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi sehingga korban mengalami trauma dan pendarahan.
Korban AEE (15) mengalami trauma dan pendarahan sehingga dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Korban mengaku mengenal dua orang pelaku namun mengingat kalau ia pernah digilir 10 orang dalam waktu yang bersamaan.
Aksi para pelaku dilakukan saat mereka berkumpul dan menengak minuman keras hingga mabuk.
Korban disetubuhi secara bergiliran sejak bulan Juli lalu ketika ia baru datang dari Kabupaten TTU.
Para pelaku menyetubuhi korban berulang kali di empat lokasi berbeda.
"(Dicabuli) sejak Juni dan (korban) pernah diperkosa 10 orang secara bergilir dan berpindah-pindah tempat baik di tempat kost, rumah dan di tambal ban," ujar Kapolsek.
Korban yang juga anak piatu datang dari Lurasik, Kabupaten TTU karena diajak salah satu pelaku.
"Korban juga ingin mencari bapaknya yang katanya tinggal di Kupang. Sementara ibu korban sudah meninggal dan selama ini korban tinggal dengan kakaknya di kabupaten TTU," ujarnya.
Korban ingin mencari pekerjaan dan selama di Kota Kupang dirinya tinggal berpindah - pindah tempat di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa.
Begitu korban ke Kupang, salah satu pelaku mengumpulkan rekannya.