Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS MAN Binjai, Kejari Binjai Tuntut Maksimal Terhadap Terdakwa
digtara.com -BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar sidang Tipikor perdana terkait kasus tindak pidana korupsi dana BOS di MAN Binjai tahun anggaran (TA) 2020-2022.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, S.H mengatakan, sidang kasus korupsi dana BOS pada MAN Binjai ini digelar pada Rabu (13/12/23) di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Kami menggelar sidang perdana tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dan penyalahgunaan dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022," kata Adre.
Sidang perdana ini, lanjut Adre, dilaksanakan secara virtual atau zoom, dimana Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H., Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., dan Sontian Siahaan,S.H., C.N., beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emil Bruner Nainggolan, S.H., dan Anrinanda Lubis, S.H., dan para Penasehat Hukum terdakwa berada pada Pengadilan Tipikor di Medan. Sedangkan para terdakwa ada di Lembaga Pemasyarakatan Binjai Kelas II A.
Masih kata Adre, persidangan perdana ini beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai terhadap terdakwa Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M., (Kepala MAN Kota Binjai), terdakwa Nana Farida,S.Pdi., (Bendahara MAN Kota Binjai), terdakwa Teddy Rahadian, S.H.I., (selaku PPSPM), terdakwa Aqlil Sani,. S.E., (selaku penyedia dari CV. Setia Abadi), terdakwa Nurul Khair, S.E., (selaku sales PT. Grafindo) dan terdakwa Suhardi Amri (selaku penyedia dari CV. Azzam).
"Diperkirakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/12/23) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai guna membuktikan perbuatan masing – masing terdakwa. Maka dari itu diperlukan peran aktif Seksi Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan," terang Adre.
"Tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih yang bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," tutup Kasi Intel Adre.