Kamis, 21 November 2024

Komit Berantas Narkoba, Kejari Binjai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pengendali 4.000 Gram Sabu

Hendra Mulya - Rabu, 27 Desember 2023 21:50 WIB
Komit Berantas Narkoba, Kejari Binjai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pengendali 4.000 Gram Sabu
Istimewa

digtara.com -BINJAI | Komitmen KejaksaanNegeri (Kejari) Binjai ikut serta dalam pemberantasan narkoba sepertinya tidak main-main. Hal ini dibuktikan dengan memberikanhukumanmati terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, S.H. M.Kn, KejariBinjai menuntut hukumanpidanamati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.

Tuntutan hukumanpidanamati ini dibacakan saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (27/12/23).

Dalam persidangan itu, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagaimana diketahui Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu merupakan pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.000 gram. Terdakwa sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang mana pada saat diamankan BNN Provinsi Sumut, terdakwa sedang berada pada Block B kamar 01 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai," ujar Kajari Binjai, Jufri Nasution S.H. M.H melalui Kasi Intel, Jaksa Muda Adre Wanda ginting,S.H.,M.H.

Dijelaskannya, persidangan yang dilakukan secara langsung atau tatap muka ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

"Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu hadir didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Salman Sirait," terang Adre.

Dengan dibacakannya tuntutan pidanahukumanmati terhadap terdakwa, kata Adre, membuktikan kalau KejariBinjai serius dan tidak main - main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.

"Kedepannya juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa," pungkaanya.

Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada Rabu (03/01/24) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Nyabu, Nasibnya Kini

Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Nyabu, Nasibnya Kini

64 Narapidana Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

64 Narapidana Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Pemilik Sabu 5,38 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Pemilik Sabu 5,38 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru