Komit Berantas Narkoba, Kejari Binjai Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pengendali 4.000 Gram Sabu
digtara.com -BINJAI | Komitmen KejaksaanNegeri (Kejari) Binjai ikut serta dalam pemberantasan narkoba sepertinya tidak main-main. Hal ini dibuktikan dengan memberikanhukumanmati terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, S.H. M.Kn, KejariBinjai menuntut hukumanpidanamati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.
Tuntutan hukumanpidanamati ini dibacakan saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (27/12/23).
Dalam persidangan itu, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagaimana diketahui Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu merupakan pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.000 gram. Terdakwa sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang mana pada saat diamankan BNN Provinsi Sumut, terdakwa sedang berada pada Block B kamar 01 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai," ujar Kajari Binjai, Jufri Nasution S.H. M.H melalui Kasi Intel, Jaksa Muda Adre Wanda ginting,S.H.,M.H.
Dijelaskannya, persidangan yang dilakukan secara langsung atau tatap muka ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.
"Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu hadir didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Salman Sirait," terang Adre.
Dengan dibacakannya tuntutan pidanahukumanmati terhadap terdakwa, kata Adre, membuktikan kalau KejariBinjai serius dan tidak main - main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.
"Kedepannya juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa," pungkaanya.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada Rabu (03/01/24) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai.