Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 09:30 WIB
Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.
Baca Juga:
Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mobil Pick Up Pengangkut Minyak Tanah Terbakar dalam Perjalanan ke Kabupaten TTS
Curi Sepeda Motor, Remaja Asal Kabupaten Malaka Diamankan Polisi dari Polres TTS
Jalur Penghubung Tujuh Kecamatan di Kabupaten TTS-NTT Longsor, Material Penuhi Badan Jalan
Satu Warga TTS Meninggal Dunia Disambar Petir, Dua Lainnya Luka
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
Belum Terima Petunjuk Teknis, Kabupaten TTS Belum Berikan MBG Bagi Siswa
Komentar