Minggu, 08 September 2024

Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 09:30 WIB
Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
int
Bawaslu.

digtara.com - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Gakumdu melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.

Laporan disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dan anggota Bawaslu, Ridwan Tapatfeto didampingi Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

"Sudah ada laporan polisi terkait pidana Pemilu dan sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu melaporkan RM atas dugaan pengrusakan APK milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Untuk melengkapi laporannya, Bawaslu Kabupaten TTS menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang dirusak pelaku RM.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.

"Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya.

Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut.

Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.

Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ayah dan Anak di Kabupaten TTS Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Ayah dan Anak di Kabupaten TTS Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Memanas! Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Dolly Terkait Video Dugaan Pengerahan ASN

Memanas! Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Dolly Terkait Video Dugaan Pengerahan ASN

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat

Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS

Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS

Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pria Asal TTS Pelaku Curanmor

Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pria Asal TTS Pelaku Curanmor

Komentar
Berita Terbaru