Minggu, 08 September 2024

Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Maret 2024 09:30 WIB
Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kepala Desa di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa
istimewa
Kepala desa Tuakepa saat diserahkan oleh penyidik Polres Flores Timur kepada Kejaksaan Negeri Florrs Timur

"Pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujar Kasat.

Baca Juga:

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakkumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.

Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.

Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.

Di media sosial itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.

Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.

Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21

Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dilimpahkan ke Jaksa

Mobil Kepala Desa Yang Terjun ke Danau Toba Dievakuasi, Begini Penampakannya

Mobil Kepala Desa Yang Terjun ke Danau Toba Dievakuasi, Begini Penampakannya

Begini Kronologi Mobil Terjun ke Danau Toba hingga Tewaskan Kepala Desa Soping Ujung Seribu

Begini Kronologi Mobil Terjun ke Danau Toba hingga Tewaskan Kepala Desa Soping Ujung Seribu

Mobil Penumpang Terjun ke Danau Toba, Seorang Kepala Desa Tewas

Mobil Penumpang Terjun ke Danau Toba, Seorang Kepala Desa Tewas

Lerai Pertengkaran, Pria di Sumba Barat Malah Jadi Sasaran Penganiayaan Kepala Desa

Lerai Pertengkaran, Pria di Sumba Barat Malah Jadi Sasaran Penganiayaan Kepala Desa

Komentar
Berita Terbaru