Propam Proses Dugaan Perzinahan Anggota Polres Belu
digtara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT dan Polres Belu memproses dugaan perzinahan oknum anggota satuan Reskrim Polres Belu, Aipda HK dengan wanita idaman lain (WIL).
Baca Juga:
"Sudah ditangani dan diproses," ujar Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Penanganan lebih lanjut diserahkan Bid Propam Polda NTT ke Propam Polres Belu. "(ditangani) Polres (Belu). Kita (Propam Polda NTT) akan mengawal kasus nya," ujar mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Aipda HK alias Heru (40), anggota Satuan Reskrim Polres Belu, NTT ditangkap saat sedang sekamar dan berduaan dengan wanita lain yang diduga selingkuhannya.
Aipda HK digerebek saat berduaan dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam.
Aupda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digrebek istrinya II di Tenuki, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Diperoleh informasi kalau awalnya Aipda HK pamit kepada istrinya II untuk ke luar rumah dan mengaku hendak ke arah Kota Atambua.
Sanf istri yang merasa curiga kemudian membuntuti Aipda HK.
Aipda HK rupanya ke tempat kost FDO di daerah Tenukiik, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
II, istri sah Aipda HK sempat menunggu selama kurang lebih 30 menit di luar kamar kost FDO.
Sekitar pukul 23.30 wita, II langsung mendatangi kamar kos tersebut dan langsung mengetuk pintu kamar tempat tinggal FDO.
Saat pintu kamar kost dibuka, ia mendapati Aipda HK sedang ada dalam kamar FDO.
II langsung ke Polres Belu melaporkan kasus perzinahan sang suami.