Gegara Fitnah di Medsos Berujung Perkelahian, Keduanya Saling Lapor
Ibu rumah tangga ini sangat kesal karena selalu difitnah dan dipermalukan oleh keluarga suaminya sendiri, sehingga melabrak LS yang tak lain masih kemanakanya.
Baca Juga:
Akibatnya, perkelahian keduanya pun tak terhindarkan. Peristiwa itu terjadi di jalan Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Jum'at (09/06/23) lalu.
Menurut Dilliana Handayani br Surbakti saat dikonfirmasi di kediamannya di Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe pada Jumat (22/3/24) mengatakan, dirinya saat ini sangat menyesalkan kejadian perkelahian antara dirinya dengan keponakannya sendiri.
Dilliana menguraikan, peristiwa itu berawal karena dirinya tidak dapat menahan emosi lantaran kerap kali difitnah oleh LS.
"Saat itu Jumat tanggal 9 bulan Juni Tahun 2023 Lalu, karena tidak bisa menahan emosi lagi saya memanggil LS agar keluar dari dalam rumahnya dan terjadi lah adu mulut, akhirnya kami bergumul dan berkelahi, lalu saat itu anak saya yang masih berusia 8 tahun serta suami saya berusaha menarik saya dan melerai pergumulan kami, saat itu suami LS juga melempari kami denga batu dan kampak, namun entah bagaimana LS mengalami luka di bagian kepalanya, begitu juga dengan saya dan suami saya juga anak saya mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat kena lemparan batu dari suami LS," ujar Dilliana Handayani.
Setelah kejadian itu, lanjut Delliana, dirinya beserta suami dan anak membuat laporan ke Polsek Selesai. Namun, disana dirinya disarankan melakukan perdamaian di kantor desa setempat.
"Melihat luka luka memar di tubuh saya dan suami serta anak saya, kami pun hendak membuat laporan di Polsek Selesai, saat hendak membuat Laporan, pihak Polsek menyarankan agar melakukan perdamaian saja kantor Kepala Desa Tanjung Merahe, berhubung lawan kami bersiteru adalah anak kakak kandung suami saya sendiri. Akhirnya kepala desa mencoba melakukan mediasi di kantor desa, namun LS dan suaminya tidak mau menghadiri pertemuan mediasi tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Delliana, setelah tiga hari berselang, LS ternyata melaporkan dirinya dan suami atas tuduhan pengeroyokan atau penganiayaan.
"Dari laporan LS itu, hingga akhirnya saya dan suami saya diproses di Polres Binjai, upaya mediasi kembali dilakukan oleh Polres Binjai, lagi lagi LS dan suaminya tidak mau datang," tandasnya.
"Karena LS bersama suaminya telah membuat laporan, akhirnya suami saya juga melaporkan NA ke Polres Binjai di akhir bulan Juli Tahun 2023 dengan Nomor LP/B/382/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2023," tambahnya.
"Saya dan keluarga sangat mengapresiasi Kinerja Polres Binjai yang selalu mengupayakan agar kami kedua belah pihak bisa berdamai, hingga di awal bulan Maret Tahun 2024 suami saya ditahan oleh penyidik Polres Binjai," jelas Dilliana Handayani br Surbakti kepada awak media.
Dilliana berharap kasus ini segera selesai dengan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Harapan saya tetap ingin berdamai dengan LS dan juga suaminya, namun bila memang mereka tidak mau berdamai juga, kami berharap agar pihak penyidik Polres Binjai dapat sesegera mungkin agar laporan suami saya juga dijalankan sebagaimana mestinya," harap Dilliana dengan raut wajah sedih.
Sementara itu Kepala Desa Tanjung Merahe, Aman Sitepu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Jumat (22/3/24) membenarkan upaya perdamaian yang sudah berulang kali dilakukan, namun pihak LS dan suaminya menyebutkan sejumlah uang hingga mencapai puluhan juta rupiah jika Dilliana Handayani br Surbakti dan suaminya mau berdamai.
"Saya juga mengatakan kalau sebesar itu mana ada duit mereka, tapi jika untuk biaya perobatan kira kira 5 juta rupiah, kalau pun uang Dilliana dan suaminya belum ada, biar lah saya yang upayakan dulu," terang Aman Sitepu.
"Saya juga tidak menyangka jika kasus ini sampai sejauh ini, padahal jedua belah pihak masih ada hubung keluarga, semestinya dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan," tutup Aman.
Selanjutnya, dalam kasus itu, Polisi menetapkan Maswandi PA dan istrinya Dilliana Handayani br Surbakti menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai.
Usut punya usut, ada seorang oknum pengacara LS yang telah memviralkan dan seolah olah pihak penyidik Polres Binjai sengaja memperlambat proses laporan kliennya.
Padahal saat LS melapor saat itu mengajukan 2 orang saksi diantaranya Kepala Desa Tanjung Merahe, Aman Sitepu dan satu lagi warga setempat.
Saat proses awal itu oenyidik tidak menemukan keterangan saksi yang menjurus kepada Maswandi PA dan istrinya Dilliana Handayani br Surbakti, namun begitu penyidik Briptu Dianita Ginting masih mengupayakan mediasi, tetapi LS tidak memenuhi panggilan untuk mediasi, lalu adanya pergantian personil Polres Binjai termasuk Briptu Dianita Ginting.
Jadi setelah beberapa bulan kemudian LS didampingi PH nya mengklaim seolah olah penyidik Polres Binjai sengaja melambatkan proses penanganan perkara itu dan memviralkan vidio saat kepala LS sedang terluka dan berdarah darah serta langsung mengirim video yang diviralkan itu ke Kapoldasu.
Dilliana Handayani br Surbakti sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Binjai yang telah menindak lanjuti perkara yang juga dilaporkannya.
"Kami laporkan sebagai tandingan yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami harap Polres Binjai dapat berlaku adil dan berimbang juga dalam menanggapi laporan Polisi kami dan segera menangkap dan menahan pelakunya," ungkap pelapor.