Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (16/2/2024) mengakui kalau penangkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat kepada polisi di Markas Unit (Marnit) Flores Timur tentang penangkapan penyu di wilayah Perairan Meting Doeng, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga:
Tim KP P. Batek 3003 dan KP. XXII-2004 langsung menuju lokasi dan mengamankan Udin dan S.
Polisi mengamankan barang bukti 3 ekor penyu yang disimpan di belakang rumah tersangka.
Saat diinterogasi, dua nelayan ini mengakui 3 ekor penyu ditangkap di perairan Meting Doeng Kabupaten Flores Timur. Penyu tersebut akan diperjual belikan dua nelayan ini untuk keuntungan pribadi.
Dalam pengembangan pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu dari tahun 2019 hingga tahun 2024.
Selain mengamankan tiga ekor penyu, polisi juga mengamankan satu unit perahu motor, satu buah tombak besi, satu gulungan tali berwarna hijau dan satu buah senter warna hijau stabilo.
Pasca penangkapan ini, personil Marnit Flores Timur dan tim Sidik Subdit Gakkum Dit PolairudPolda NTT melaksanakan pelepasliaran 2 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Juga dilakukan penguburan 1 ekor penyu hijau dalam keadaan mati di perairan Pantai Suster, Kelurahan Sarotari kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan disaksikan Yeni T. Setyaningrum, S. Hut dari BBKSDA NTT, Agus B. Susanto (Polhut BBKSDA NTT) dan Gaspar R. Lejap (Staff KDC DKP provinsi NTT).

Tiga Kapal Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Siap Amankan Prosesi Jalan Salib Paskah 2025

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat
