Berkas P21, Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan BNN Provinsi NTT ke Kejaksaan
digtara.com - Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan narkoba yang ditangani BNN Provinsi NTT lengkap atau P21.
Baca Juga:
Pihak BNN Provinsi NTT kemudian melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (3/4/2024) lalu.
Tersangka Benyamin Nikanor Luase alias Beno kemudian diserahkan ke jaksa.
Yonathan Limbongan, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggu NTT yang dikonfirmasi terkait kasus ini membenarkan.
"Penyerahan tersangka dar BNN sudah dilaksanakan kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (5/4/2024).
Tersangka pun akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu waktu sidang.
Beno pun terancam 5 tahun penjara karena dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akhir Februari 2024 lalu, Rocky Winaryo, anggota DPRD Provinsi NTT diamankan BNN Provinsi NTT bersama Beno.
Namun Rocky menjalani rehabilitasi. Sementara Benyamin Nikanor Luase alias Beno menjadi tersangka sebagai pemakai dan pemilik Narkoba jenis shabu.
Kepala BNN provinsi NTT, Brigjen Riki Y. Sikumbang kepada wartawan Rabu (28/2/2024) menyebutkan kalau pihak BNN Provinsi NTT melakukan pembahasan antara Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Rocky dirawat jalan selama satu bulan karena pengguna dan posisi ketergantungannya, sedangkan Wulan dipulangkan karena berstatus saksi. B alias Beno ditahan dan menjadi tersangka," ujarnya.
Wulan pun hanya sebagai saksi dan dipulangkan.
Dalam pemeriksaan urine dan darah, Rocky dia positif memakai narkoba.
Penangkapannya berlangsung pada Senin (26/2/2024) di kediaman Rocky di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Penangkapan itu bermula saat BNN Provinsi NTT mendapatkan informasi di lapangan adanya dugaan pengiriman narkotik jenis shabu yang diambil oleh Wulan di salah satu jasa pengiriman barang.
Senin sekitar pukul 15.00 Wita, Wulan diamankan saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.
Wulan hanya disuruh untuk mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.
Setelah ditelusuri, barang bukti jenis shabu itu milik Beno, yang merupakan patner dari Rocky Winaryo.
Beno mengarahkan Wulan untuk mengambil barang tersebut, dibawa ke rumah Rocky. Saat itu Beno ada dirumah Rocky.
Ketika Wulan menyerahkan paket ke Beno akhirnya dilakukan penangkapan. Dalam penangkapan terjadi keributan sehingga Beno dan Wulan diamankan.
Rocky pun keluar dari salah satu kamar. Karena TKP di rumah Rocky maka ia pun ikut diamankan dan semuanya dibawa ke BNN.