Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI
digtara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan masuk anggota Polri dan TNI.
Baca Juga:
"Ya benar, dari sistem persuratan Kejati Sumut, kami ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa 16 April 2024 ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melansir suara.com, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.
"Tersangka diduga dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan 263 KHUPidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transfer, akuntabel dan humanis," ucapnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa tersangka juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Di antaranya, kata Hadi laporan dari R sebagai korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar Rp325 juta, M anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu, korban ketiga ialah MZH. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp450 juta dan lainnya.Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Mereka diduga tertipu pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.