Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU
digtara.com - Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor.
Baca Juga:
Pelimpahan tahap I ini dilakukan pada Jumat (19/4/2024) oleh AKP Yames Jems Mbau, S.Sos (Kasat Reskrim Polres Alor bersama Therlince Loisa Mau, S.Pd (Kordiv Bawaslu Kabupaten Alor), Gusti Putu Miartana, SH (Kanit Pidum Reskrim Polres Alor) dan tiga anggota Sat Reskrim Polres Alor, Lalu Randi Saputra, Fuad Rasyid dan Dionisius Redu Ana.
Berkas perkara nomor BP/11/IV/Res.1.24/Reskrim, tanggal 19 April 2024 dengan tersagka Johi Jahya Blegur diterima Zulkarnain, SH (Kasi Pidum Kejari Alor) bersama Zakarias Sulistiono, SH (Kasi Intel Kejari Alor) serta Ilham fauzi, SH (Staf Kejari Alor) di kantor Kejaksaan Negeri Alor.
JPU akan meneliti berkas perkara tersebut untuk proses lebih lanjut.
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap I tindak pidana Pemilu money politik pada masa tenang," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Jumat (19/4/2024).
Tindak pidana ini dilakukan tersangka Johi pada Selasa, 13 Februari 2024 di halaman rumah tersangka Johi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Johi dijerat dan disangkakan dengan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kasus ini dilaporkan Therlince Loisa Mau yang juga Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Alor.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024.
Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana money politik pada masa tenang.
Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Johi melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di halaman rumah tersangka Johi, tepatnya di atas kuburan di wilayah Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Surat DPO ini diterbitkan setelah Johi dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir.
Kasus ini sudah dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selasa, 13 Februari 2024 lalu, tersangka Johi membagikan/memberikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Ia pun meminta agar warga mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," tambah Kasat.
Namun sampai saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.
Penyidik yang menangani kasus ini tetap memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.