Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kota Raja melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penganiayaan terhadap Lansia ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Penyidik menyerahkan tersangka Ronny Oktovianus Djara alias Ronny (45), warga Jalan Jhon Amalo Nomor 26, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ronny menjadi tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.
Ia diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena menganiaya korban Benyamin Lawa alias Min (65), warga Jalan Cak Malada, RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Saat penyerahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa Nelson A. Tahik, SH MH.
Selanjutnya Ronny pun menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu pelaksanaan sidang di pengadilan negeri Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Jumat (26/4/2024) membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk tersangka penganiayaan," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Rony Oktavianus Djara alias Roni alias RJ diamankan anggota polisi dari Polsek Oebobo, Selasa (27/2/2024) tengah malam di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang.
Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan.
Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.
Polsek Kita Raja pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo. Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu.
RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu.
Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikan tersangka dan tidak kooperatif.
Ia malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO.
Tersangka menghilang selama dua tahun.