Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kota Raja melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penganiayaan terhadap Lansia ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Penyidik menyerahkan tersangka Ronny Oktovianus Djara alias Ronny (45), warga Jalan Jhon Amalo Nomor 26, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ronny menjadi tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.
Ia diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena menganiaya korban Benyamin Lawa alias Min (65), warga Jalan Cak Malada, RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Saat penyerahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa Nelson A. Tahik, SH MH.
Selanjutnya Ronny pun menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu pelaksanaan sidang di pengadilan negeri Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Jumat (26/4/2024) membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk tersangka penganiayaan," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Rony Oktavianus Djara alias Roni alias RJ diamankan anggota polisi dari Polsek Oebobo, Selasa (27/2/2024) tengah malam di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang.
Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan.
Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.
Polsek Kita Raja pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo. Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu.
RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu.
Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikan tersangka dan tidak kooperatif.
Ia malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO.
Tersangka menghilang selama dua tahun.
Sebelumnya, Pengadilan negeri Kelas 1A Kupang dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin (17/4/2023) membebaskan terdakwa atas perkara penganiayaan.
Sidang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu, SH MH.
Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana SH, Fridolin Jaya A. Tolang, SH dan Adrianus Leo Du, SH.
Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.
Hakim menerangkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.
Hakim menilai bahwa yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.
"Bahwa Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil," ujar penasehat hukum terdakwa, Oktovianus Ola Bage Ariana SH usai sidang.
Penasihat Hukum sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.
"Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup," ujar jebolan Fakultas Hukum Undana ini.
JPU, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dihukum satu enam bulan.
Wandri (27), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Oebobo pada Minggu (27/11/2022).
Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.
Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.
"Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang," tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.
Benyamin Lawa (65) dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga mabuk miras pekan lalu di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kota Lama.