Kamis, 21 November 2024

Tersangka Ninawati Ditahan, Henry Dumanter: Masih Ada Keadilan di Polda Sumut

Redaksi - Senin, 20 Mei 2024 15:47 WIB
Tersangka Ninawati Ditahan, Henry Dumanter: Masih Ada Keadilan di Polda Sumut
net
Polda Sumut.
digtara.com -Tersangka Ninawati kembali dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Ranmor Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Korban Henry Dumanter melalui kuasa hukumnya Husein Harahap mengucapkan terimakasih pada penyidik khususnya Kapolda Sumut karena berani menegakkan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"Klien kami mendaptkan keadilan, dimana hukum ditegakkan oleh penyidik Polri dan Nina masih ditahan penyidik," katanya.

Lanjut Husein dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Henry Dumanter melaporkan Ninawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 14 Juli 2023, dengan kerugian diperkirakan 5 Miliar.

Korban sendiri sudah memberikan sejumlah dokumen dan bukti transfer kepada penyidik yang kemudian dijadikan barang bukti. Senin, (20/5/2024).

"Keadilan di Sumut masih ada. Polri masih melayani masyarakat. Terima kasih Kapolda," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kliennya, beber Husein, tersangka Ninawati diduga melakukan upaya bujuk rayu, tipu daya untuk memperalat kliennya agar mengeluarkan uang dengan janji-janji manis, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Namun faktanya, setelah beberapa kali dilakukan penagihan, uang tersebut tidak dikembalikan.

Setelah itu, tersangka Ninawati juga memberikan sejumlah cek, dimana cek tersebut tidak dapat dicairkan.

"Kami senang Nina ditahan, karena itu perintah hukum. Apalagi kami khawatir, kalau tersangka diluar, maka bisa menghilangkan barang bukti atau kabur," tegas Husein.

Sementara itu, ditempat terpisah, Henry Dumanter menghimbau kepada para korban lain yang mengalami kerugian oleh Ninawati untuk segera melaporkan ke Polda Sumut.

"Jangan takut, Polri pasti memberikan keadilan. Ayo lapor ke Polisi," imbaunya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menegaskan tersangka Ninawati dalam perkara yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/II/2024/SPKT Polda Sumut sudah dibebaskan demi hukum karena ada petunjuk jaksa (p19) yang masih harus dilengkapi oleh penyidik tapi bukan perkaranya dihentikan.

"Perkara dengan pelapor Afnir masih lanjut, hanya saja masa penahanannnya sudah habis sehingga dibebaskan demi hukum, mengingat masih petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

1.495 Personel Dikerahkan Amankan Aquabike Jetski World Championship 2024

1.495 Personel Dikerahkan Amankan Aquabike Jetski World Championship 2024

Polda Sumut Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy Usai Debat

Polda Sumut Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy Usai Debat

Panti Asuhan dan Wartawan Jadi Sasaran Bansos Bidang Humas Polda NTT

Panti Asuhan dan Wartawan Jadi Sasaran Bansos Bidang Humas Polda NTT

Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain

Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain

Komentar
Berita Terbaru