Rabu, 03 Juli 2024

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Imanuel Lodja - Sabtu, 22 Juni 2024 09:00 WIB
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda
istimewa
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

digtara.com - Lima terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT mendapat vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Kelima terdakwa itu Agus Subarnas, I Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.

Para terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (20/6/2024) lalu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina didampingi dua hakim anggota, Lizbet Adelina dan Myke Priyantini.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, terdakwa Agus Subarnas, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa I Putu Suta Suyasa, Yudi Hermawan, dan Hamdani masing-masing divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.

Sedangkan terdakwa Sunarto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar paling lambat satu bulan.

Apabila tidak membayar, maka seluruh harta benda disita dan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasca putusan tersebut dibacakan, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek menyatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para kuasa hukum dan terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

"Ini masih waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk nyatakan sikap. Mau terima putusan tersebut atau banding," tandas Sarlota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Labuan Bajo-Manggarai Barat

TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Dihantam Gelombang, Kapal Tenggelam di Labuan Bajo dan Nelayan Asal Gorontalo Selamat

Dihantam Gelombang, Kapal Tenggelam di Labuan Bajo dan Nelayan Asal Gorontalo Selamat

Begini Modus Para Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat

Begini Modus Para Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat

Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat, Jaksa Lakukan Penahanan

Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat, Jaksa Lakukan Penahanan

Dua Kapal Wisata di Labuan Bajo Kecelakaan di Akhir Pekan

Dua Kapal Wisata di Labuan Bajo Kecelakaan di Akhir Pekan

Komentar
Berita Terbaru