Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kelima tersangka, antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina yakni Subarnas, konsultan pengawas Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.
Tiga nama terakhir berasal dari PT Mega.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan perkara itu diusut oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya," kata Raka Putra.
Raka Putra menjelaskan pekerjaan proyek itu menggunakan anggaran 2021 senilai Rp 49,6 miliar.
Pada tahap pelelangan, panitia lelang disebut tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Akhirnya, PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) pun ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan adanya persekongkolan antara Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.
Apabila tender dimenangkan oleh PT Mega, maka kontrak akan digunakan ke bank untuk mendapat kredit sebagai modal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Sunarto.
Selanjutnya, Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Selain itu, dia juga disebut terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi fiktif.
"Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," jelasnya.
Pekerjaan itu, lanjut Raka Putra, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Mega.
Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke-1 KUHP.