Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda
digtara.com - Lima terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT mendapat vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Kelima terdakwa itu Agus Subarnas, I Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.
Para terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (20/6/2024) lalu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina didampingi dua hakim anggota, Lizbet Adelina dan Myke Priyantini.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, terdakwa Agus Subarnas, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa I Putu Suta Suyasa, Yudi Hermawan, dan Hamdani masing-masing divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.
Sedangkan terdakwa Sunarto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar paling lambat satu bulan.
Apabila tidak membayar, maka seluruh harta benda disita dan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasca putusan tersebut dibacakan, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek menyatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), para kuasa hukum dan terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
"Ini masih waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk nyatakan sikap. Mau terima putusan tersebut atau banding," tandas Sarlota.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kelima tersangka, antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina yakni Subarnas, konsultan pengawas Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.
Tiga nama terakhir berasal dari PT Mega.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan perkara itu diusut oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya," kata Raka Putra.
Raka Putra menjelaskan pekerjaan proyek itu menggunakan anggaran 2021 senilai Rp 49,6 miliar.
Pada tahap pelelangan, panitia lelang disebut tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Akhirnya, PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) pun ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan adanya persekongkolan antara Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani.
Apabila tender dimenangkan oleh PT Mega, maka kontrak akan digunakan ke bank untuk mendapat kredit sebagai modal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Sunarto.
Selanjutnya, Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Selain itu, dia juga disebut terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi fiktif.
"Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," jelasnya.
Pekerjaan itu, lanjut Raka Putra, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Mega.
Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke-1 KUHP.