Minggu, 08 September 2024

Kurir 13 Kg Sabu di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Arie - Jumat, 28 Juni 2024 16:30 WIB
Kurir 13 Kg Sabu di Medan Lolos dari Hukuman Mati
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

JPU Daniel dalam surat dakwaan mengaku kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu.

Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, kemudian Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua

Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru