Warga Laporkan Mafia Tanah Berkedok Habaib
digtara.com - Warga diwakili penasehat hukum mengadu ke Polda Metro Jaya dengan alasan telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat, sehingga warga tersebut mengalami kerugian hingga mencapai 1.5 miliar.
Baca Juga:
Korban yang diwakili penasihat hukumnya Muchlis Ali, SH, Rizaldi, SH dari Kantor Hukum Muchlis Ali, SH & Rekan menyebutkan bahwasanya tanah milik korban yang bersertifikat SHM yang terletak di jalan/gang bakti Cinangka Kota Depok seluas 500m2, yang mana tanah tersebut telah diserobot, dikuasai dan diperjual belikan oleh orang lain sejak februari 2023.
Dalam laporan yang diterima Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3735/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 03 Juli 2024 pelapor melaporkan yang mengaku seorang Habaib yang berinisial MH, AS, S dan kawan-kawan yang diduga kuat merupakan kelompok mafia tanah di Kota Depok.
Menurut Muchlis Ali, SH selaku kuasa hukum korban/pemilik tanah, lahan tanah tersebut sudah lama dimiliki oleh kliennya.
Dalam tanah tersebut juga telah dipasang plank/papan penanda kepemilikan serta telah dibangun pondasi sebagai pembatas tanah milik kliennya.
Hanya saja tanaman serta plank yang terpasang diduga kuat telah dirusak oleh kelompok mafia tanah yang mengaku habaib tersebut.
Muchlis Ali, SH juga menduga adanya keterlibatan RT dan RW setempat dalam peristiwa penyerobotan ini.
Dalam hal ini Muclis Ali sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya Ketika pembuatan laporan ini direspon dan ditanggapi dengan baik dan mendukung Kapolda Metro Jaya dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.