Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
digtara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT menggelar sidang putusan tindak pidana pembunuhan berencana oleh suami terhadap istrinya.
Baca Juga:
Sidang digelar pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 26/Pid.B/2024/PN.Rtg telah membacakan putusan dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ismail alis Mai.
Putusannya menyatakan terdakwa Islami alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan kekerasan terhadap anak, sebagimana dimaksud dalam dakwaan komulatif primer pertama dan dakwaan komulatif primer kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini.
Keberatan keluarga korban
Terhadap putusan tersebut, Syuratman, SH dan Yeremias Odin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya selaku Penasehat Hukum keluarga korban Fitriani menyampaikan keberatan.
Keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ismail dengan segala pertimbangan hukumnya.
Akan tetapi untuk hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Ismail/alias Mai sesuai isi amar putusan ini, keluarga sangat berkeberatan.
Begitupula dengan keluarga korban almarhumah Fitriani secara langsung, sebab isi putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi Fitriani yang menjadi korban atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Islami alias Mai yang begitu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan sedikit pun terhadap Fitriani atau istri nya tersebut.