Kamis, 21 November 2024

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juli 2024 15:40 WIB
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
net
Ilustrasi.

Begitupula dengan anak kandungnya Sismaliyani yang menjadi korban tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap dan gangguan ingatan.

Baca Juga:

"Maka oleh karena itu sepatutnya terdakwa Ismail alias Mai karena telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak harus dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar penasehat hukum keluarga.

Keluarga berharap agar Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Ismail alias Mai dalam perkara pembunuhan ini sebelum dengan tuntutan seumur hidup namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sesuai dengan putusan majelis hakim di atas agar dapat mengambil tindakan hukum dengan melakukan upaya hukum setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengambil sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Karena keluarga tidak dapat berharap kepada siapapun kecuali kepada jaksa penuntut umum agar bisa memberikan pemenuhan keadilan kepada keluarga korban, anak korban dan ibu anak korban almarhumah Fitriani," tandasnya.

Sebelumnya Ismail yang membakar istrinya hingga tewas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia terancam hukuman mati. Tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap istrinya bernama Fitriani itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai oleh Polres Manggarai pada Rabu (27/3/2024).

Fitriani ditemukan tinggal kerangka setelah hangus dibakar bersama rumah milik mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Ismail dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua primair, Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kejari Manggarai menahan Ismail selama 20 hari mulai 27 Maret hingga 15 April 2024 di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng menjalani proses peradilan.

Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan Dua Pelabuhan Utama Labuan Bajo Pasca Erupsi Gunung Api

Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan Dua Pelabuhan Utama Labuan Bajo Pasca Erupsi Gunung Api

Polwan Polres Manggarai Barat Raih Juara Pertama Lomba Lari IFG LBM 2024 di Labuan Bajo

Polwan Polres Manggarai Barat Raih Juara Pertama Lomba Lari IFG LBM 2024 di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru