Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.
Baca Juga:
Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.
Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.
Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya.
Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S.
Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul di bagian kepala menggunakan palu.
Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani.
Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu.
S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya.
S kemudian melihat langsung aksi keji ayahnya memukul kepala ibunya dengan palu.
Tahu anaknya mengetahui aksinya, Ismail langsung menghajar anaknya dengan palu.
Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak.
Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah.
S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam.
S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.
Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api.
Aksinya dicegah saudari kandungnya. Setelah itu Ismail kabur ke hutan hutan.