Kamis, 21 November 2024

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juli 2024 15:40 WIB
Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding
net
Ilustrasi.

digtara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT menggelar sidang putusan tindak pidana pembunuhan berencana oleh suami terhadap istrinya.

Baca Juga:

Sidang digelar pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 26/Pid.B/2024/PN.Rtg telah membacakan putusan dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ismail alis Mai.

Putusannya menyatakan terdakwa Islami alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan kekerasan terhadap anak, sebagimana dimaksud dalam dakwaan komulatif primer pertama dan dakwaan komulatif primer kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini.

Keberatan keluarga korban


Terhadap putusan tersebut, Syuratman, SH dan Yeremias Odin, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya selaku Penasehat Hukum keluarga korban Fitriani menyampaikan keberatan.

Keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ismail dengan segala pertimbangan hukumnya.

Akan tetapi untuk hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Ismail/alias Mai sesuai isi amar putusan ini, keluarga sangat berkeberatan.

Begitupula dengan keluarga korban almarhumah Fitriani secara langsung, sebab isi putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi Fitriani yang menjadi korban atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Islami alias Mai yang begitu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan sedikit pun terhadap Fitriani atau istri nya tersebut.

Begitupula dengan anak kandungnya Sismaliyani yang menjadi korban tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap dan gangguan ingatan.

"Maka oleh karena itu sepatutnya terdakwa Ismail alias Mai karena telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak harus dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar penasehat hukum keluarga.

Keluarga berharap agar Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Ismail alias Mai dalam perkara pembunuhan ini sebelum dengan tuntutan seumur hidup namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sesuai dengan putusan majelis hakim di atas agar dapat mengambil tindakan hukum dengan melakukan upaya hukum setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengambil sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Karena keluarga tidak dapat berharap kepada siapapun kecuali kepada jaksa penuntut umum agar bisa memberikan pemenuhan keadilan kepada keluarga korban, anak korban dan ibu anak korban almarhumah Fitriani," tandasnya.

Sebelumnya Ismail yang membakar istrinya hingga tewas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia terancam hukuman mati. Tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap istrinya bernama Fitriani itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai oleh Polres Manggarai pada Rabu (27/3/2024).

Fitriani ditemukan tinggal kerangka setelah hangus dibakar bersama rumah milik mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Ismail dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua primair, Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kejari Manggarai menahan Ismail selama 20 hari mulai 27 Maret hingga 15 April 2024 di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng menjalani proses peradilan.

Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023.

Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.

Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.

Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.

Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya.

Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S.

Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul di bagian kepala menggunakan palu.

Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani.

Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu.

S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya.

S kemudian melihat langsung aksi keji ayahnya memukul kepala ibunya dengan palu.

Tahu anaknya mengetahui aksinya, Ismail langsung menghajar anaknya dengan palu.

Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak.

Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah.

S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam.

S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.

Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api.

Aksinya dicegah saudari kandungnya. Setelah itu Ismail kabur ke hutan hutan.

Tiga hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi di rumah ayahnya pada 1 Desember 2023 malam.

Fitriani diketahui bertengkar hingga delapan kali dengan Ismail sebelum ditemukan hangus terbakar di rumahnya.

Tiap kali bertengkar dengan suaminya, Fitriani selalu minggat ke rumah orang tuanya.

Fitriani pulang lagi ke rumah suaminya setelah Ismail datang ke rumah orang tuanya untuk meminta maaf.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan Dua Pelabuhan Utama Labuan Bajo Pasca Erupsi Gunung Api

Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan Dua Pelabuhan Utama Labuan Bajo Pasca Erupsi Gunung Api

Polwan Polres Manggarai Barat Raih Juara Pertama Lomba Lari IFG LBM 2024 di Labuan Bajo

Polwan Polres Manggarai Barat Raih Juara Pertama Lomba Lari IFG LBM 2024 di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru