Jumat, 18 Oktober 2024

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Penjual Ginjal

Arie - Sabtu, 27 Juli 2024 16:42 WIB
Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Penjual Ginjal
suara.com
Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Penjual Ginjal

digtara.com - Mus Muliadji alias Aji (26), terdakwa jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp itu dibacakan pada Rabu (24/7/2024) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan itu.

Kemudian, hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Rahmaniar Tarigan, dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

"Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Rahmaniar.

Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri, dan Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat dugaan jual beli ginjal via media sosial dengan patokan harga Rp 175 juta pada Desember 2023.

Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika saksi berinisial RAW melalui akun Facebooknya bergabung dengan paguyuban donor ginjal bermaksud menjual ginjalnya.

Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp 175 juta. Setelah sepakat harga, Adi memberikan nomor handphone kepada Ellen Cindy (DPO), dan Atik (DPO) calon pembeli ginjal RAW.

RAW kemudian berangkat dari Kabupaten Kudus di Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Kota Medan di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Desember 2023.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Minta Instansi Tidak Intervensi

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Minta Instansi Tidak Intervensi

Hakim Vonis 1 Bulan 15 Hari Kepada Terdakwa Okor Ginting

Hakim Vonis 1 Bulan 15 Hari Kepada Terdakwa Okor Ginting

247 Personel Polres Langkat Amankan Sidang Vonis Okor Ginting

247 Personel Polres Langkat Amankan Sidang Vonis Okor Ginting

Pengajuan Tahanan Rumah kepada Terdakwa Rosita Br Ginting, Anak Kandung Okor Dikabulkan Hakim

Pengajuan Tahanan Rumah kepada Terdakwa Rosita Br Ginting, Anak Kandung Okor Dikabulkan Hakim

Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

Komentar
Berita Terbaru