Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI
digtara.com - HUT ke-79 tahun Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu narapidana. Apalagi kalau bukan kado remisi. Sebanyak 19.598 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana mendapat berkah tersebut. Dari jumlah tersebut, 18.804 napi menerima remisi umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana).
Baca Juga:
Kemudian, 607 narapidana menerima remisi umum 2, yang berarti mereka akan bebas atau hampir bebas setelah membayar denda. Selain itu, 100 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum 1, dan 7 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana umum 2, yang membuat mereka langsung bebas.
"Pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah berperan aktif, berprestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan," Kepala Kantor Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, melansir suara.com, Minggu (18/8/2024).
Agung mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dengan melakukan pengurangan masa pidana.
Serta, telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan layanan kesehatan yang telah terlaksana dengan baik selama ini, juga tidak terlepas berkat bantuan dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Selain itu, peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana kini mengalami transformasi yang signifikan dengan fokus yang lebih kuat pada pemulihan.
"Maka dari itu, warga binaan diajak untuk selalu berperan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan pada jajaran pemasyarakatan, terus mengembangkan potensi diri serta mematuhi tata tertib sehingga menjadi bekal mental positif saat kembali kemasyarakatan," kata Agung.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.