Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21
Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jaksa Muda Pethers M. Mandala.
Kasus ini terkait dengan pemilihan Kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, yang berlangsung pada tahun 2022.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejari Kabupaten Kupang nomor SPDP/09/11/2023/Satreskrim, tanggal 3 Februari 2023 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan nomor SPDP Lan/09.a/VII/2023/Satreskrim.
Kemudian penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Yarit sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023.
Berkaitan dengan itu, penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyitaan terhadap ijazah sarjana milik tersangka dan surat suara pemilihan Kades Rabeka tahun 2022.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam penanganan kasus ini secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.