Sabtu, 21 Desember 2024

Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Agustus 2024 18:01 WIB
Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21
istimewa
Kanit Idik II (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira bersama anggota Unit II (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kupang, Aipda Alex A. Senge saat melimpahkan berkas perkara dan tersangka ijazah palsu kepala desa Rabeka ke Kejaksaan Negeri Kab

Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.

Baca Juga:

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jaksa Muda Pethers M. Mandala.

Kasus ini terkait dengan pemilihan Kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, yang berlangsung pada tahun 2022.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejari Kabupaten Kupang nomor SPDP/09/11/2023/Satreskrim, tanggal 3 Februari 2023 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan nomor SPDP Lan/09.a/VII/2023/Satreskrim.

Kemudian penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Yarit sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023.

Berkaitan dengan itu, penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyitaan terhadap ijazah sarjana milik tersangka dan surat suara pemilihan Kades Rabeka tahun 2022.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam penanganan kasus ini secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru