Kamis, 21 November 2024

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Arie - Kamis, 29 Agustus 2024 12:32 WIB
Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar
suara.com
Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan tanda tangan yang merugikan perusahaan swasta sebesar Rp 583 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:

JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu mengatakan, terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian besar.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp 583 miliar," kata Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.

Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana diduga terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik uang perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

Perbuatan pasangan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mengakibatkan gangguan dalam kontrak CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan proyek-proyeknya.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Septian Napitupulu.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan hingga Rabu (4/9) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Komentar
Berita Terbaru