Minggu, 22 Desember 2024

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 26 September 2024 17:19 WIB
Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
suara.com
Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

digtara.com - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).

"Denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai terdakwa telah menikmati uang dari perbuatan suap sebesar Rp 1,7 miliar. Hal itu mengingat uang lebih dari Rp 1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh KPK.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu," ujarnya.

Namun, jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Erik juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," ungkap As'ad.

Hal memberatkan perbuatan Erik karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat. Perbuatan Erik telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

"Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat

Isu Korupsi Belum Jadi Topik Utama Bagi Anak Muda di NTT

Isu Korupsi Belum Jadi Topik Utama Bagi Anak Muda di NTT

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar

Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Komentar
Berita Terbaru