Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Arie - Rabu, 09 Oktober 2024 08:00 WIB
Ratu Entok.
digtara.com - Polda Sumut menetapkan selebgram kota Medan Ratu Entok sebagai tersangka terkait videonya yang menyuruh Yesus potong rambut.
Baca Juga:
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Entok pun ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Ratu Entok ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik, dan identitasnya adalah perempuan.
"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan," kata Hadi.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba
1.495 Personel Dikerahkan Amankan Aquabike Jetski World Championship 2024
Polda Sumut Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy Usai Debat
Panti Asuhan dan Wartawan Jadi Sasaran Bansos Bidang Humas Polda NTT
Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73
Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain
Komentar