Kamis, 21 November 2024

Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir

Arie - Sabtu, 19 Oktober 2024 18:47 WIB
Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir
suara.com
Dramatis! Ketua Adat Simalungun Bebas, Vonis Pembakaran Hutan Dianulir

digtara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua Adat Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan.

Baca Juga:

Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Sorbatua.

Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing, mengonfirmasi bahwa vonis lepas ini dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa perbuatan Sorbatua bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

"Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun perbuatan itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Putusan banding dengan nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Simalungun yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Syamsul Bahri bersama dua hakim anggota, Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala, memutuskan untuk melepaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera membebaskan Sorbatua dari Rumah Tahanan Negara. Hak-hak Sorbatua, termasuk martabatnya, juga dipulihkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan dituduh terlibat dalam pembakaran hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, pada September 2022. Ia dan kelompok masyarakat adatnya mengklaim bahwa tanah yang mereka bakar adalah tanah ulayat yang telah mereka kuasai selama lebih dari 200 tahun.

Namun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, perusahaan yang memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, melarang aktivitas tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Vonis PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun. Namun, dengan keputusan dari PT Medan, Sorbatua kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nabrak Truk Mogok, Pengendara Motor di Simalungun Tewas

Nabrak Truk Mogok, Pengendara Motor di Simalungun Tewas

Diduga Gegara Utang Judi, Pria di Simalungun Nekat Minum Racun

Diduga Gegara Utang Judi, Pria di Simalungun Nekat Minum Racun

Polisi Ungkap Motif Penembakan di Bengkel Simalungun

Polisi Ungkap Motif Penembakan di Bengkel Simalungun

Bejat! Kakek Bejat Cabuli 8 Anak di Bawah Umur di Simalungun

Bejat! Kakek Bejat Cabuli 8 Anak di Bawah Umur di Simalungun

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga Simalungun

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga Simalungun

Bidan di Simalungun Ditangkap Diduga Terlibat Pencurian Ambulans

Bidan di Simalungun Ditangkap Diduga Terlibat Pencurian Ambulans

Komentar
Berita Terbaru