Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo: Pelaku Utama dan 2 Oknum Polisi Ditangkap
digtara.com - Pelaku utama dalam kasus tewasnya MP alias Sela (26), wanita yang ditemukan dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Pelaku berinisial JFJ alias Jo (36) yang merupakan teman dekat korban.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus ini terungkap setelah pembersih jalan menemukan jasad korban di dalam koper di aliran sungai di Berastagi, pada Selasa 22 Oktober 2024.
"Ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat, dan dia melapor kepada suaminya dan dia melapor ke pihak Polres Tanah Karo," katanya, Senin (28/10/2024) malam.
Polres Tanah Karo lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hasilnya, petugas menangkap pelaku.
"Pelaku utama ini pengusaha di Siantar," ujarnya.
Usai menangkap pelaku utama, kata Sumaryono, pihaknya lalu melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil, dua pelaku lainnya inisial S (51) dan IS alias Edi Ende (56) juga ditangkap. Keduanya berperan sebagai membantu korban membuang mayat dan mencari eksekutor untuk membuang mayat.
Pelaku Jo lalu mengambil uang Rp 105 juta dan menyerahkannya kepada S untuk membuang mayat korban.
"Jo menyuruh saudara S untuk mengambil uang Rp 105 juta. Uang itu diberikan kepada S Rp 5 juta dan E Rp 100 juta," ucapnya.
"Tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada (dua orang) tersangka (eksekutor pembuangan) yang masih dalam penyelidikan (buron)," sambung Sumaryono.
Masih Sumaryono menyampaikan bahwa motif penganiayaan maut ini karena adanya kekerasan seksual sebelum pelaku berhubungan dengan korban.
"Motif utama murni karena kejahatan seksual yang berakibatkan tindakan kekerasan pada badan korban," ungkapnya.
Pelaku melakukan kejahatan seksual menggunakan tangan dan alat-alat. Namun, polisi tidak merinci alat apa yang dimaksud.
"Menurut pengakuannya, pelaku setiap berhubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan," jelasnya.
2 Oknum Polisi Turut Ditangkap
Bukan itu saja, dari kasus ini dua orang oknum polisi inisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun juga ditangkap.
"Dua oknum polisi ini berperan mengetahui terjadinya tindak pidana tapi tidak melaporkan," tukas Sumaryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menambahkan dua oknum polisi tersebut merupakan teman dari Jo.
Saat korban tewas, Jo panik dan meminta bantuan dua oknum polisi tersebut.
"Memanggil dua orang polisi ini sebagai teman, manggilnya itu dengan maksud untuk menutupi, minta saran. Lalu disarankan untuk dibawa ke rumah sakit, tapi pelaku utama tidak mau," kata Hadi.
Karena pelaku tidak mau mendengar saran untuk membawa korban ke rumah sakit, Hadi menuturkan, dua oknum polisi itu lalu pergi meninggalkan lokasi.
"Kita tindak tegas, sudah di-Patsus," ujarnya.
Terhadap tersangka utama, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, 4 pelaku lainnya termasuk dua oknum polisi yang terlibat kasus ini dikenakan dengan 221 Jo 55 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.
Polisi turut mengamankan barang bukti seprai yang terdapat bercak darah, sapu, pel dan lainnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.