Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Arie - Selasa, 05 November 2024 18:00 WIB
Ilustrasi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.
Baca Juga:
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.
"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M
Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T
PJ Gubsu Diminta Copot Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, AKTA: Diduga Terlibat Kasus DPO Hj Kursaidahu
RSUP Adam Malik Medan Bentuk Tim Pencegahan Perundungan
Lagi, Pohon Besar Timpa Mobil di RSUP H Adam Malik, Untungnya Kali Ini Tak Ada Korban Jiwa
Heboh, Ini Sosok Dirut PT Taspen yang Disebut Kamaruddin Kelola Dana Rp300 Triliun dan Punya Banyak Istri ‘Ghaib’
Komentar