Jumat, 08 November 2024

Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Arie - Selasa, 05 November 2024 18:00 WIB
Divonis Ringan, Mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
net
Ilustrasi.

digtara.com - Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018.

Baca Juga:

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Andriansyah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Bambang juga di denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa ia menikmati kerugian negara Rp 8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Melansir Antara, Selasa (5/11/2024), vonis juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya. Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay divonis enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ardiansyah Daulay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi.

Ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal meringankan termasuk sikap sopan dan kooperatif ketiga terdakwa selama menjalani persidangan, serta tanggung jawab ketiga terdakwa sebagai kepala keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.

"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

PJ Gubsu Diminta Copot Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, AKTA: Diduga Terlibat Kasus DPO Hj Kursaidahu

PJ Gubsu Diminta Copot Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, AKTA: Diduga Terlibat Kasus DPO Hj Kursaidahu

RSUP Adam Malik Medan Bentuk Tim Pencegahan Perundungan

RSUP Adam Malik Medan Bentuk Tim Pencegahan Perundungan

Lagi, Pohon Besar Timpa Mobil di RSUP H Adam Malik, Untungnya Kali Ini Tak Ada Korban Jiwa

Lagi, Pohon Besar Timpa Mobil di RSUP H Adam Malik, Untungnya Kali Ini Tak Ada Korban Jiwa

Heboh, Ini Sosok Dirut PT Taspen yang Disebut Kamaruddin Kelola Dana Rp300 Triliun dan Punya Banyak Istri ‘Ghaib’

Heboh, Ini Sosok Dirut PT Taspen yang Disebut Kamaruddin Kelola Dana Rp300 Triliun dan Punya Banyak Istri ‘Ghaib’

Komentar
Berita Terbaru