Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan
Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 08:52 WIB
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Disidangkan
Pelaku melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga:
"Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Korban yang berusia 7 tahun mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.
Korban dicabuli di ruang tamu. Saat itu pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satbrimob Polda NTT Gelar Syukuran HUT ke 79 Brimob Secara Sederhana
Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan
Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan
Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat
Komentar