Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Kadis Kesehatan dan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang ditangani Polres TTS sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Polres TTS kemudian menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016 ke Kejaksaan pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiani Inrantau Kause dan Bendahara Dinas Kesehatan, Margarita Latoele dengan anggaran yang diselewengkan senilai Rp 6.494.825.219.
Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim dalam penjelasannya pada Senin (9/12/2024) menguraikan secara detail bahwa Polres TTS menangani kasus dana kapitasi sumber dana APBD tahun anggaran 2014 hingga tahun anggaran 2016.
Dana ini diperuntukan untuk jasa medis bagi para medis yang tersebar di 37 puskesmas di seluruh Kabupaten TTS dengan total anggaran Rp 17 miliar.
Sebagian dari dana ini diduga selewengkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. HIK dan Bendahara Dinas Kesehatan ML.
Dalam aksinya, kedua tersangka malah mengalihkan dana kapitasi jasa medis yang ditransfer oleh BPJS kesehatan ke rekening yang bukan rekening BUD dan tanpa SK Bupati Kabupaten TTS.
Rekening tersebut merupakan rekening siluman dan dalam rekening tersebut spesimen tanda tangan buku tabungan atas nama dr. HIK selaku kepala dinas kesehatan Kabupaten TTS dan ML bendahara umum Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.