Polres
TTS kemudian menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka beserta
barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi tahun anggaran
2014 hingga 2016 ke Kejaksaan pada Senin (9/12/2024).
Kasus
ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiani
Inrantau Kause dan Bendahara Dinas Kesehatan, Margarita Latoele dengan
anggaran yang diselewengkan senilai Rp 6.494.825.219.
Wakapolres
TTS, Kompol Ibrahim dalam penjelasannya pada Senin (9/12/2024)
menguraikan secara detail bahwa Polres TTS menangani kasus dana
kapitasi sumber dana APBD tahun anggaran 2014 hingga tahun anggaran
2016.
Dana ini diperuntukan untuk jasa medis
bagi para medis yang tersebar di 37 puskesmas di seluruh Kabupaten TTS
dengan total anggaran Rp 17 miliar.
Sebagian dari dana ini diduga selewengkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. HIK dan Bendahara Dinas Kesehatan ML.
Dalam
aksinya, kedua tersangka malah mengalihkan dana kapitasi jasa medis
yang ditransfer oleh BPJS kesehatan ke rekening yang bukan rekening BUD
dan tanpa SK Bupati Kabupaten TTS.
Rekening
tersebut merupakan rekening siluman dan dalam rekening tersebut spesimen
tanda tangan buku tabungan atas nama dr. HIK selaku kepala dinas
kesehatan Kabupaten TTS dan ML bendahara umum Dinas Kesehatan Kabupaten
TTS.
Selanjutnya uang
tersebut dikelola oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi yang
ditarik dari rekening siluman sebesar kurang lebih Rp 2,9 miliar.
Dana miliaran rupiah yang diselewengkan kedua tersangka dipakai untuk dipinjamkan ke kerabat kedua tersangka.
"Sisanya
Rp 771.759.219 digunakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan dana
kapitasi yakni pembelanjaan fiktif , pendobelan kuitansi fiktif
anggaran serta tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua tersangka,"
ujar Wakapolres TTS.
Kedua
tersangka diduga telah mengalihkan dana kapitasi tahun anggaran 2014
hingga 2016 senilai Rp 6.494.825.219 dari total anggaran Rp 17 miliar.
"Dana
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Negara
mengalami kerugian hingga Rp6,49 miliar dari total anggaran yang ada,"
ungkap Kompol Ibrahim.
Modus
operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi
pengelolaan dana kapitasi, seperti membuat pembelanjaan fiktif dan
menggandakan kwitansi anggaran.
Kedua
tersangka kemudian mengelola dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan
pribadi mereka, termasuk meminjamkan sejumlah uang kepada kerabat.
Berdasarkan
hasil audit investigasi dari BPKP cabang Nusa Tenggara Timur, kerugian
negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka diperkirakan
mencapai Rp 6,49 miliar.
Dengan
bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam dengan
hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta
denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka juga diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 674 dokumen dan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp 297.878.526.
Kasus
ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar
dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, yang seharusnya menjadi
prioritas utama.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News