Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Pelaku mengira korban menantang dan tersinggung dengan kata-kata dari korban. Timbul niat pelaku menganiaya korban karena jengkel dengan bahasa/perkataan dari korban," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku pun sudah diperiksa dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Penyidik juga segera berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa penyidik terutama warga dan tetangga yang melihat dan mengetahui kejadian ini.
Penganiayaan tersebut disebabkan oleh salah paham antara korban dan pelaku. Korban dianiaya dengan sebilah kapak yang diambil di dalam rumah milik ayah pelaku.
Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 15 meter. Kerabat korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Kupang sehingga kasus ini sudah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.