Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang sudah menahan Meksi Haninuna (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Christianus Manner Kapir (50) meninggal dunia.
Baca Juga:
Terkait dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar KBO Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Kuswantoro didampingi Kanit Pidum,
Ipda Basilio Pereira di Polres Kupang, Sabtu (21/12/2024).
Diakui kalau pihaknya sudah mengamankan kapak sebagai barang bukti di lokasi kejadian di RT 08/RW 02, Dusun IV, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang.
"Kasusnya adalah penganiayaan sehingga meninggalnya korban yang dilakukan oleh Meksi Haninuna yang juga tetangga korban," ujarnya.
Ia menjelaskan kalau saat itu dua keponakan pelaku, Putra Nopemnanu dan Jensen Nopemnanu sedang bermain meriam blek/kaleng sehingga membuat korban terganggu.
Korban pun menegur. Namun Putra pulang ke rumah mengadu ke ibunya Yanse Kase (juga kakak pelaku).
Pelaku keluar dan bertemu korban dan kemudian bertengkar. Tetangga mereka, Irma Takaen, calon istri pelaku sempat menegur.
Pelaku yang emosi sempat pulang ke rumah mencari parang. "Tapi (pelaku) tidak ketemu parang dan pelaku ke rumah orang tuanya Abraham Haninuna dan dapat kapak," tambahnya.
pelaku kemudian kembali dan berpapasan dengan korban. Pelaku mengayunkan kapak dan ditangkis korban dengan kedua tangan untuk melindungi wajah dan kepala.
Bacokan kapak malah mengenai tangan kiri korban hingga putus dan juga bahu kiri hingga terluka.
Korban berusaha menghindar dan berlari ke rumah Maharani Baharudin. Pelaku masih mengikuti korban dan pelaku kembali menganiaya mengenai tangan kanan korban sehingga nyaris putus.
Korban jatuh di dekat mebel milik Joko Purnomo. Korban dilarikan ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang, namun pada Jumat siang, korban meninggal dunia.
"Sesuai hasil otopsi dari dokter forensik RSUD Naibonat Kupang, korban meninggal dunia karena pendarahan dan kehabisan darah," ujar Iptu Kuswantoro.
Sementar pelaku diantar calon istri menyerahkan diri ke Polres Kupang dan langsung diamankan kemudian ditahan pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif kasus ini murni karena tersinggung. "Tidak ada masalah lain. murni karena tersinggung," tambahnya.
Dalam pengakuannya ke polisi, pelaku mengaku tersinggung dengan kata-kata dari korban yang seolah-olah menantang sehingga pelaku mencari benda tajam sebagai alat bantu menganiaya korban.
"Pelaku mengira korban menantang dan tersinggung dengan kata-kata dari korban. Timbul niat pelaku menganiaya korban karena jengkel dengan bahasa/perkataan dari korban," ujarnya.
Pelaku pun sudah diperiksa dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Penyidik juga segera berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa penyidik terutama warga dan tetangga yang melihat dan mengetahui kejadian ini.
Penganiayaan tersebut disebabkan oleh salah paham antara korban dan pelaku. Korban dianiaya dengan sebilah kapak yang diambil di dalam rumah milik ayah pelaku.
Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 15 meter. Kerabat korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Kupang sehingga kasus ini sudah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.