Kamis, 26 Desember 2024

15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Ratusan Langsung Bebas!

Arie - Rabu, 25 Desember 2024 19:09 WIB
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Ratusan Langsung Bebas!
suara.com
Menteri Imipas. Agus Andrianto.

digtara.com - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024. Remisi itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga:

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Kemenimipas kata dia, juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.

Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.

Agus menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mentri Agus: Pemerintah Akan Beri Pengampunan kepada 44 Ribu Warga Binaan, Paling Banyak Pengguna Narkoba

Mentri Agus: Pemerintah Akan Beri Pengampunan kepada 44 Ribu Warga Binaan, Paling Banyak Pengguna Narkoba

Menteri Agus Kunjungan Kerja ke Blora: Tanam Padi Serentak hingga Ziarah ke Makam Orangtua

Menteri Agus Kunjungan Kerja ke Blora: Tanam Padi Serentak hingga Ziarah ke Makam Orangtua

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

64 Narapidana Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

64 Narapidana Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Komentar
Berita Terbaru