Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya
digtara.com - Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menjerat PFKS alias Kung dengan sejumlah pasal.
Baca Juga:
Kung merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesama jenis.
Perbuatan Kung dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Ia pun dijerat pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kung juga dijerat pasal lain yakni pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian ini," tandas Direktur Reskrimum Polda NTT.
Tersangka Kung sendiri mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku membeli cairan poppers secara online di Yogyakarta secara ilegal dan tanpa resep.
"Beli di Yogja secara online dan tanpa resep," ujarnya di Polda NTT, Senin (6/1/2025) siang.
Kung mengaku sudah memakai poppers sejak akhir tahun 2023. "Saya pakai (poppers) untuk hubungan seks dengan pria lain," ujar pemilik sanggar Yayasan M ini.
Terakhir, Kung yang mengaku sudah resign sebagai guru di sekolah swasta di Kota Kupang memilih liburan ke Yogyakarta dan membeli poppers di Yogyakarta
Usai liburan di Yogyakarta, Kung pulang ke Flores Timur dan ke Kota Kupang hingga diamankan polisi.
Selama ini, Kung mengaku memakai cairan ini bersama empat orang korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta muridi di sanggar tari yang dikelolanya.
Diakui kalau satu botol poppers tersebut dibeli Rp 180.000 dan dipakai bersama beberapa korban.
Kung juga mengakui merekam aksi pencabulannya dengan korban pada bulan Agustus 2024 lalu
Kung juga sempat menjadi saksi dalam kasus penggunakan Poppers yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTT.
"Saya jadi saksi karena sebagai pembeli," tambah Kung.