Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
digtara.com - M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 oleh Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/1/2025) malam.
Kasat Reskrim menjelaskan saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.
Kasat menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," tuturnya.
Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.