Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada
Imanuel Lodja - Rabu, 08 Januari 2025 08:00 WIB
Ilustrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca Juga:
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Purna Tugas, Polres Manggarai Barat Lepas Wakapolres dengan Upacara Pedang Pora
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut
Kapolres Manggarai Barat Beri Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran
Polisi di Manggarai Barat Bantu Perbaiki Dermaga Apung Nelayan yang Rusak Diterjang Gelombang
Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025
Komentar