Penyidik
Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Gabriel
Sangkoen(34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada
Kamis (23/1/2025).
Sebelum
diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka dibawa ke Rumah
Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini ditangani Penyidik Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
"Berkas
sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU.
Tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol
Aldinan RJH Manurung pada Sabtu (25/1/2025).
Kasus
ini bermula saat tersangka Gabriel terlibat pertengkaran dengan korban
dan berujung pada aksi kekerasan brutal pada Rabu, (27/11/ 2024) di
Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka
memukul dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian menyiram tubuh
korban dengan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup.
Akibat
luka bakar serius, korban sempat dirawat di RSUD Prof. DR. W.Z.
Johannes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2024.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan kalau
kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk
memberikan efek jera.
"Kejahatan
seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir.
Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur
agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud." ujar
Kapolresta.
Kapolresta
juga menghimbau kepada masyarakat Agar lebih peduli terhadap segala
bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan
masyarakat.
"Jangan ragu
untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat
penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi." tambahnya.
Kasus penganiayaan hingga pembakaran ini direka ulang oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Rabu (15/1/2025).
Dalam
rekonstruksi tersebut, tersangka Gabriel melakukan 39 adegan, berawal
setelah tersangka dan korban pulang ke rumah, lalu terjadi pertengkaran
usai pelaksanaan Pilkada pada Rabu (2711/2024).
Saat
memperagakan aksinya, tersangka pulang mencoblos pilkada serentak dan
pulang ke rumah di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Korban
dan tersangka terlibat pertengkaran yang juga disaksikan anak mereka,
hingga akhirnya tersangka menganiaya korban sampai terjatuh di lantai.
Setelah
korban terjatuh, tersangka mengambil minyak tanah dan disiram ke tubuh
korban kemudian menyalakan korek api hingga korban terbakar.
Korban yang sangat kesakitan, berteriak meminta tolong hingga tetangga sekitar datang untuk menolong.
Korban lalu dibawa oleh tetangganya dan juga tersangka ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Reka ulang kasus ini sempat diwarnai keributan dan reaksi dari keluarga korban.
Saat
itu, kakak kandung korban sempat datang dan membuat keributan, namun
anggota Polsek Maulafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga di lokasi
kejadian dapat menghalau, sehingga tidak mengganggu jalannya seluruh
proses rekonstruksi.