Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Sembilan terduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Lema dalam penjelasannya pada Selasa (28/1/2025) menyebutkan kalau para tersangka terdiri atas tiga orang dewasa dan enam orang anak dibawah umur.
Tiga tersangka yang merupakan orang dewasa yakni RP (20), YK alias Anis (24), dan ML alias Teku (30). Sementara enam tersangka lainnya merupakan anak dibawah umur yakni GK alias Guterres, BM alias Slebor, FF alias Lani, NM alias Metan dan DM alias Vian.
Ketiga tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025.
Sementara enam tersangka yang merupakan anak di bawah umur ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 7 hari, dari 24 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012, penanganan tersangka dibawah umur menggunakan sistem peradilan pidana anak, sedangkan terhadap tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa.
"Enam tersangka yang merupakan anak dibawah umur diproses dengan sistem peradilan pidana anak," tandasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 petang, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban Agustinus Ratu (18) bersama tiga rekannya Ardi Elimelek Sia, Isak Prabila dan Janu sedang duduk di pinggir jalan, menikmati minuman keras.
Pada saat itu, salah satu tersangka (Guterres), melintas dengan sepeda motor tanpa mengenakan baju. Korban menegur dengan ucapan, "Pakai itu baju," yang memicu kemarahan tersangka.
Tersangka Guterres kemudian menghentikan sepeda motornya dan terlibat pertengkaran mulut dengan korban serta teman-temannya.
Tidak terima dengan teguran tersebut, tersangka pergi dan kembali bersama delapan orang temannya. Mereka mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah rumah warga untuk mengambil rantai motor dan kembali ke para tersangka.
Setelah kembali, korban dilempari batu oleh salah seorang tersangka yang mengenai perutnya. Korban membalas dengan melempari para tersangka dengan rantai motor.
Setelah itu, korban langsung berlari lagi ke rumah warga namun dikejar oleh para tersangka sambil melempari korban dengan batu yang dipungut di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu lemparan batu tersangka kemudian mengenai kepala bagian belakang korban, menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban akhirnya dibawa oleh warga ke RSUD Kalabahi namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Alor melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.
Satuan Reskrim Polres Alor bergerak cepat dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengidentifikasi para pelaku.
Hanya dalam waktu beberapa jam, sembilan terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Lema dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas Desa Petleng, Bripka Anthonius Frans.
Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis 23 Januari 2025, para terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada keesokan harinya (24/01/2025).
Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim Polres Alor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur," tegasnya.

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Baksos Religi, Polres Alor Salurkan Bantuan 100 Zak Semen untuk Pembangunan Masjid

Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

Tiga Jenazah Korban Kebakaran di Kabupaten Alor Dimakamkan

Polda NTT Segera Panggil Perusahaan Perekrut Calon AKAD Asal Kabupaten Alor-NTT
