Rabu, 12 Maret 2025

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Arie - Selasa, 11 Maret 2025 07:01 WIB
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta
suara.com
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

digtara.com - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Selebgram Kota Medan ini divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara di kasus dugaan penistaan agama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua Achmad, melansir Antara, Senin (10/3/2025).

Selain itu, Ratu Entok juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Menurut Achmad Ukayat, Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Usai membacakan putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucap hakim.

Sedangkan JPU dari Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding.

"Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Erning Kosasih dalam persidangan.

Sebab, sebelumnya JPU Erning Kosasih menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

Saat itu terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Komentar
Berita Terbaru