Rabu, 12 Maret 2025

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Arie - Selasa, 11 Maret 2025 07:01 WIB
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta
suara.com
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

Baca Juga:

"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Komentar
Berita Terbaru